Sabtu, April 25, 2009

Undat-Undat


Waktu kecil dulu ada wejangan ortu yang saya ingat. Kalau memberi sesuatu jangan di”undat-undat”. Ini adalah bahasa jawa. Artinya mengungkit-ungkit pemberian. Jadi kita harus ikhlas. Jangan mengungkit-unkit pemberian, nanti merusak keikhlasan. Mengungkit-unkit saja tidak boleh apalagi memintanya kembali.

Nasihat itu sangat melekat di kepala saya. Maka kalau sekarang ada orang meminta kembali pemberiannya, sangat tidak masuk di akal saya. Apalagi untuk itu sampai harus membongkarnya kembali. Pompa air yang sudah disumbangkan kepada rakyat dibongkar kembali. Paving blok-pun dicongkel dari tanah lalu diangkut lagi dengan ke dalam truk.


Yang lebih masuk akalpun tetap tidak masuk di akal saya.

Ada 2 ekor kambing yang sudah dihibahkan kepada peternakan rakyat ditarik kembali. Untung belum beranak, kalau sudah malah 3 ekor dong yang ditarik. Peralatan band yang sudah disumbangkan ke Karang Taruna pun diminta kembali.


Fenomena yang tak masuk akal ini, kini memang sedang jadi tontonan menggelikan di televise. Pemberinya adalah para caleg. Diberikan kepada rakyat. Lalu diminta lagi karena ternyata dia gagal jadi anggota legislative. Karena pemberiannya tidak menuai dukungan rakyat.


Dalih yang juga tidak masuk di akal saya adalah rakyat ingkar janji. Karena rakyat tidak memenuhi janjinya untuk mendukung si caleg, maka si caleg menarik sumbangannya. Lho,…. Benarkah perjanjian itu ada? Kalau ada bukankah itu sama dengan suap yang bias dijerat dengan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008?

Dalam Pasal 286 tertulis “… Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu …..”


Jadi para caleg gagal yang sedang mengundat-undat pemberiannya ini sebenarnya sedang mempertontonkan money politics yang telah dilakukannya selama kampanye. Dalam UU Pemilu, yang demikian ini diancam hukuman pidana maksimal 36 bulan. Nah, lho…. Sudah gagal jadi aleg, stress, undat-undat, dijebloskan ke penjara pula.


Apakah Panwaslu menunggu pengaduan untuk hal ini? Sementara sang caleg-gagal telah secara tak sadar telah mengakuinya dengan mempertontonkan aksi konyolnya itu.


Cikarang Baru, 24 April 2009

Tidak ada komentar: