Rabu, Desember 16, 2009

Black List

Cicak vs Buaya sudah hilang gaungnya, sejak penuntutan terhadap Bibit-Chandra dihentikan. Siapa yang menang? Ya, ini berarti sementara dimenangkan oleh Cicak dari KPK. Karena kedua ketua non-aktif KPK dibebaskan dari tuntutan, maka mereka berhak kembali ke KPK menjalankan tugasnya sebagaimana sebelum mereka di non-aktifkan dulu.

Meskipun kasus ini telah ‘berakhir’, catatan hitam tentang keterlibatan aparat kejaksaan bermain mata dengan markus Anggodo sudah terungkap di depan sidang MK. Ini menambah deretan para jaksa yang main mata dengan cukong markus. Dulu dengan Artalita kini dengan Anggodo.

Lalu ada penggelapan barang bukti ekstasi juga oleh aparat. Lalu ada polisi bintang tujuh (maksudnya bintangnya berderet-deret) juga main mata dengan beruang.

Semua itu mengingatkan saya kepada nasihat Ibu beberapa puluh tahun yang lalu.
Ibu mengatakan bahwa Kakek dulu pernah ‘berfatwa’ agar anak cucunya kelak tidak ada yang menjadi polisi, jaksa dan hakim. Dan satu lagi: jangan jadi petugas pajak. Di mata beliau (alm) keempat profesi itu kotor. Rawan akan penyelewengan jabatan alias cenderung korup.

Kalau saya ingat-ingat, nasihat itu disampaikan saat saya masih SMP. Itu berarti tahun 1977 atau 1978. Memang saat itu saya melihat keempat profesi itu rentan terhadap perilaku korup. Dan karena pemerintah belum setransparan sekarang, keadaan itu hanya sampai level RAHASIA UMUM saja. Tak pernah diusut dan diperkarakan.

Dan almarhum Kakek saya yang sederhana itu telah mampu membacanya. Sehingga keluarlah fatwa larangan itu. Keempat profesi itu seperti telah masuk dalam daftar hitam beliau.

Kini, 30 tahun kemudian………
Wacana clean governance terus didengung-dengungkan. Tapi koran dan TV belum saja bersih dari berita mental korup para pejabat keempat profesi itu. Bukan hanya masih ada. Tapi bahkan dengan ‘kualitas’ yang lebih berbobot. Rekayasanya makin canggih. Dan nilai transaksinyapun fantastis. Nilainya tak terbayangkan oleh kita 30 tahun yang lalu.

Maka, ini berarti fatwa Kakek, bakal saya teruskan menjadi fatwa saya untuk anak-anak saya.

Bukan hanya itu. Bahkan kini makin banyak profesi yang bisa dijadikan alat untuk korupsi. Manajer pengadaan barang dan jasa. Manager personalia yang menjual informasi lowongan kerja dan meloloskan siapapun yang bayar. Bahkan gurupun bisa menyalahgunakan uang BOSS ataupun uang buku. Pegawai TU sekolah bisa menilep uang SPP dsb.

Apakah ini semua bakal aku masukkan ke dalam daftar hitam warisan kakek saya dulu?

Entahlah…..

Cikarang Baru, 19 Dzulhijjah/6 December 2009

Senin, Desember 14, 2009

Tahukah Anda: Kenapa BMSI Harus Dilarang?

Kabarnya BMSI (Bulan Sabit Merah Indonesia) bakal dilarang di Indonesia.
Jika saja RUU LPM diresmikan menjadi UU. Saya penasaran, akhir-akhir ini
Pemerintah sudah mulai cenderung represif dengan berlindung dibalik
konstitusi. Setelah sebelumnya Depag mau melarang Lembaga Amil Zakat
non pemerintah, kini giliran BSMI yang mau digusur.

Apakah ada ketakutan kalah pamor karena kinerja lembaga milik pemerintah
kalah gesit dibanding lembaga-lembaga partikelir itu?
Itulah jika semua dipolitisir.

Berikut ini ada tulisan yang saya kutip dari facebook
GERAKAN 1 JUTA FACEBOOKERS MENDUKUNG BSMI MELAWAN MONOPOLI RUU PMI

TAHUKAH ANDA....

Tahukah anda bahwa lambang Palang yang kita kenal sekarang adalah salah satu bentuk Salib versi Yunani yg merupakan bentuk Penghukuman kepada Budak-budak di Yunani....

Tahukah anda bahwa lambang Palang merupakan simbol pasukan Knight of Templar dalam perang Salib (crusade) yang berlangsung dua abad yg merupakan bendera unit pasukan paling kejam yang tercatat dalam sejarah kelam dunia...


Tahukah anda bahwa lambang Palang merupakan simbol salib yg sudah memasyarakat di Negara-negara eropa pada Abad 19 yg mayoritas Kristen yg kemudian mereka bersepakat lambang Pelindung untuk kemanusiaan adalah Palang Merah (ICRC)...

Tahukah anda bahwa lambang Palang adalah warisan Penjajah Belanda selama ratusan tahun seperti warisan lainnya yaitu KUHP yg menghukum pencuri kelas teri lebih besar ukurannya daripada para Koruptor...

Tahukah Anda bahwa Lambang Palang kembali difungsikan pd tahun 1945 untuk membebaskan Tentara Penjajah Belanda dari Penjajah Jepang yg kemudian kembali Belanda melakukan Agresi Militer thd Republik Indonesia...

Tahukah anda bahwa lambang Palang yg ditetapkan pada UU No 59/1958, Perperti No 1/1962, Keppres RI No 25/1959 dan Keppres RI no 246/1963 terjadi pada saat Demokrasi Terpimpin dimana kekuasaan pada saat itu terjadi 'Kediktatoran'...

Tahukah anda bahwa Lambang Palang Merah tidak pernah masuk wilayah-wilayah konflik seperti Ambon, Maluku, Tual, Galela pada saat Kerusuhan...

Tahukah anda bahwa PMI tidak pernah langsung mendatangi daerah-daerah konflik Internasional seperti Irak, Pakistan dan Libanon...

Tahukah anda bahwa lambang Palang yg kata Konvensi Jenewa sbg 'penghormatan' kpd Swiss namun Negara tersebut melarang Pembangunan Menara Masjid...

Tahukah Anda bahwa Lambang Palang yg akan diresmikan dlm RUU Lambang Palang Merah akan mengharamkan lambang Bulan Sabit Merah di Indonesia...

Tahukah anda bahwa hakikat organisasi Palang Merah Indonesia sebenarnya adalah juga Organisasi Non Pemerintah / LSM karena tidak disubsidi oleh APBN...

Tahukah Anda bahwa TNI Tidak mempermasalahkan kehadiran Bulan Sabit Merah Indonesia dan PMI, namun tiba-tiba diatas kepentingan TNI/Militer tiba-tiba Pendompleng RUU LPM menghendaki melarang organisasi-organisasi kemanusiaan yg berlambang Bulan Sabit Merah...

Tahukah Anda bahwa kepentingan asing baik ICRC/IFRC diduga berada dibalik hadirnya RUU Lambang Palang Merah...

Apakah kita memilih argumen sejarah bahwa Indonesia sudah ada lambang Palang Merah lantas melarang Lambang Bulan Sabit Merah..