Rabu, April 28, 2010

Kalau L/C jadi Dokumen Politik

Kasus L/C ”fiktif” banyak dihembus-hembuskan polisi, politikus, media berita dan lain-lain. Tidak ada penjelasan yang lengkap apa bagaimana L/C fiktif itu. Hal ini membawa ingatan saya saat pertama kali belajar L/C lebih dari 15 tahun yang lalu. Dikatakan dalam buku, bahwa L/C (singkatan dari Letter of Credit) adalah suatu jaminan pembayaran dari bank dalam perdagangan luar negeri. Atau perdagangan ekspor impor.

Dalam perdagangan tanpa L/C, pembeli langsung membayar kepada penjual. Jadi harus ada kepercayaan satu sama lain. Misalnya Anda akan membeli barang dari penjual di luar negeri. Kalau penjual percaya kepada Anda, maka dia akan kirim barang meskipun Anda belum bayar. Tetapi jika dia tidak percaya, dia akan minta Anda bayar dulu baru barang dikirim. Kini giliran Anda yang khawatir: ”Kalau saya bayar ternyata barang gak dikirim gimana, dong?” Maka jika tidak ada yang mau mengalah, dua-duanya ragu maka transaksi jual beli tak akan terjadi.

Karena itu bank menjembatani dengan menerbitkan L/C. Jadi Anda cukup memohon kepada banker Anda untuk membukakan L/C untuk Anda. Isinya kurang lebih: Anda akan membeli barang tertentu sekian unit dengan harga sekian kepada penjual Anu dengan alamat lengkap. Tak hanya itu disitu tercantum pengiriman dengan kapal atau pesawat terbang, tanggal berapa terakhir harus dikirim. Boleh dikirim parsial atau harus sekaligus dalam satu pengiriman. Yang terakhir Anda mencantumkan tanggal kadaluarsa L/C tersebut. Artinya jika melewati tanggal tersebut L/C sudah tak berlaku lagi. Jadi jika penjual tidak mengirim barang pada tanggal yang ditentukan, atau membiarkan L/C sampai kadaluarsa, berarti transaksi tak terjadi.

Setelah banker Anda menerbitkan L/C maka banker Anda menyampaikan L/C ini ke bank korespondensinya di negara asal penjual di luar negeri. Biasanya bank korespondensi ini adalah bankernya si penjual. Lalu bank di luar negeri ini akan menyampaikan kepada si penjual. Begitu menerima L/C ini maka penjual menyiapkan pengiriman barang.

Setelah barang dikirim, penjual akan menyetorkan dokumen-dokumen bukti pengiriman barang kepada bankernya di negaranya. Dokumen itu adalah Bill of Lading yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran penerima titipan barang penjual. Atau Airway bill jika penjual mengirimkan melalui pesawat terbang. Selain dokumen itu biasanya ada dokumen Invoice yang berisi nilai barang, Packing List yang berisi kemasan barang, serta dokumen-dokumen lain yang diminta dalam L/C. Sebagai pembeli, Anda biasanya mencantumkan syarat selain tiga dokumen itu, juga dokumen-dokumen lain yang biasanya disyaratkan oleh negara kita. Misalnya untuk produk makanan, ada dokumen Phitosanitary Certificate, Country of Origin, sertifikat fumigasi dan lain-lain.

Sepanjang dokumen yang diminta di dalam L/C itu lengkap, maka banker si penjual di luar negeri akan membayar nilai barang itu kepada penjual atau pengirim barang. Lalu banker si penjual akan menagih pembayaran kepada banker Anda di Indonesia. Dan pada gilirannya Anda akan ditagih membayar oleh banker Anda.

Sampai disini kita akan paham bahwa L/C adalah dokumen bisnis yang dikeluarkan oleh bank. Kalau ada yang fiktif siapa yang diuntungkan?

Sampai saat ini saya belum menemukan penjelasan bagaimana L/C itu bisa disebut fiktif. Maka saya bertanya-tanya apa untungnya importir ”membuat” L/C fiktif, kan dia yang beli. Kalau dia beli barang yang tak pernah ada, berarti dia akan ditagih pembayaran oleh bankernya. Apa untungnya?

Kata Bea Cukai, impor barang itu tak pernah ada. Kalau demikian berarti bank tidak membayar apapun kepada pengirim barang. Jadi siapa yang dirugikan?

Saya ingat beberapa kali saya menerima L/C dari pembeli di luar negeri, tapi karena produksi sedang jatuh, kami tidak bisa memenuhi order yang diminta di L/C. Akhirnya kami hanya gigit jari karena melewatkan peluang ini. Pembelipun akhirnya maklum dan memutuskan untuk membeli ke produsen lain. Kalau pembeli tetap ngotot mau beli dari kami, dia tinggal minta banker nya untuk mengamandemen tanggalnya. Atau mengeluarkan L/C baru. Gitu aja....

Jadi sepuluh tahun lebih berkecimpung dengan L/C, kami tidak pernah dipersoalkan jika akhirnya transaksi tak terjadi. Tidak jadi ekspor bukan berarti L/C yang saya terima fiktif.

Kalau ada yang dirugikan itu adalah pembeli, yang sudah capek menunggu barang. Dan penjual sendiri yang tidak jadi dapat untung karena tak jadi menjual barangnya. Ini namanya opportunity loss. Tapi ini wajar saja. Karena L/C memang murni dokumen bisnis.

Kalau L/C sudah jadi dokumen politik muncullah hal-hal yang aneh-aneh.

Ada yang bisa menambah informasi? Sehingga saya jadi paham kenapa gonjang-ganjing ini terjadi?

Cikarang Baru, 12 Jumadil Ula/ 27 April 2010

Minggu, Januari 03, 2010

Alhamdulillah Allah Mengendalikan Mobilku

Menyaksikan foto ban mobil seperti ini terpasang di mobil yang berjalan dengan kecepatan 100 km/jam. Apakah yang terpikirkan oleh Anda?

Di jalan tol Jagorawi, aku melaju dengan kecepatan rata-rata 100 km/jam.

Menuju Mega Mendung, aku membawa anak istriku dan keluarga iparku. Semuanya ada 11 jiwa termasuk aku. Jalanan lancar Alhamdulillah. Aku perkirakan dengan kondisi seperti ini, jam sembilan atau sepuluh aku sudah akan sampai di tujuan. Insya Allah.

Tiba di KM 19 sebuah bis melaju di kiri mobilku. Biasanya kalau bis atau truk melaju di sebelah mobil kecil, pasti kita merasa mobil kita goyang karena bis yang besar itu membelah angin. Dan anginnya tersibak menggoyang mobil-mobil kecil di kiri kanannya.

Ini pula yang kurasakan saat ini. Tapi goyangan mobilku tak seperti biasa. Setelah bis melaju menyalip mobilku, mobilku seperti terbanting ke kiri. Aku mencoba mengendalikannya dengan mengarahkan setir mobilku kembali ke kanan. Tapi mobil kembali mengarah ke kiri.

“Bannya kempes ‘kali?” Tanya iparku yang duduk di sebelahku. Aku mengiyakan, dan berusaha tenang mengarahkan mobilku ke kiri ke bahu jalan tol. Terbayang ban kiri belakang mobil kempes dan sedikit sobek karena kecepatan tinggi.

Begitu mobil berhenti, semua penumpang turun. Istriku langsung berkata keras.

“Ayah, bannya sobek!” Aku yang terakhir turun membayangkan ban sobek seperti biasa yang pernah saya saksikan.

Begitu melihat langsung, “Masya Allah.” kataku dalam hati. Apa yang terjadi sampai ban mobilku bisa pecah berkeping-keping seperti ini? Tapi aku tak mau berlama-lama memikirkan apa mengapa seperti ini. Langsung aku mengambil dongkrak dan menggantinya dengan ban serep. Ternyata ban serepnya kempes pula. Maka aku harus keluar pintu tol terdekat di KM 23. Cari pompa angin dan ban baru untuk persediaan.

Oh, ini tahun baru masehi, banyak toko dan bengkel tutup. Maka aku cuma mengisi angin saja. Lalu kembali ke KM 20 menjemput anak istri dan keluarga iparku yang menunggu di rerumputan di pinggir jalan tol.

Sekitar satu jam, kami menyelesaikan urusan ini. Dalam perjalanan menuju Puncak, aku hanya berjalan 80 Km per jam, sebelum akhirnya macet sekeluar dari tol Ciawi.

Sepanjang jalan aku berusaha menenangkan diri. Suara merdu Sheikh Abdurahman Sudais melantunkan Juz 30 di dalam mobil sangat membantu memberi suasana tenang, teduh dan pasrah.

Terbayang, demikianlah kalau Allah berkehendak. Tak hanya waktu yang kupatok yang meleset karena kehendak Allah. Tapi juga Allah masih berkehendak kami sehat wal afiat semuanya. Allah masih berkehendak, nyawa-nyawa kami masih bersemayam dalam raga kami. Sambil mendengar kaset murottal Sheikh Sudais oleh-oleh haji adikku, aku bersyukur dan beristighfar.

Bersyukur karena Allah masih berkenan menyentil kami dengan kejadian ini. Ini pertanda Allah menyayangi kami. Setelah ini kami harus meningkatkan intensitas muhasabah atas aktifitas kami selama ini. Kami harus memelihara segala anugerah-Nya dengan mensyukurinya.

Teringat doa sebelum berangkat yang kami –aku, istri, dan anak-anakku- lantunkan sesaat ketika mobil mulai melaju di depan rumah.

“Subhanalladzi sakhkhara lana hadza, wa ma kunna lahu muqrinin. Wa inna ilaa rabbina lamun qalibun.”

"Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya" (QS. Az Zukhruf: 13)

Maha suci Allah yang telah mengendalikan kendaraan ini. Ini doa kami. Dan Allah telah menjawabnya. Alhamdulillah. Tanpa pertolongannya entah apa yang terjadi. Tak mampu kami membayangkannya.

Aku juga beristighfar. Kejadian ini pasti teguran atas kesalahan-kesalahan kami selama ini. Tak ada kejadian yang patut disyukuri melebihi teguran kasih sayang Allah kepada kita. Tanpa teguran-teguran-Nya mungkin kita termasuk orang yang dibiarkan Allah dalam kesesatan yang bertambah-tambah sesat jalannya karena kemaksiatan yang kita lakukan. Betapa banyak Allah telah memberikan anugrah kenikmatan hidup kepada kita, tapi justru kita membalasnya dengan kemasiatan dan dosa.

Alhamdulillah. Astagfrullah.

Subhanaka Allahumma wa bihamdika Allahummaghfirlii….

Maha Suci Allah, dengan memujimu ya Allah ampunilah aku.

Mega Mendung, 15 Muharram 1431/1 Januari 2010.

Rabu, Desember 16, 2009

Black List

Cicak vs Buaya sudah hilang gaungnya, sejak penuntutan terhadap Bibit-Chandra dihentikan. Siapa yang menang? Ya, ini berarti sementara dimenangkan oleh Cicak dari KPK. Karena kedua ketua non-aktif KPK dibebaskan dari tuntutan, maka mereka berhak kembali ke KPK menjalankan tugasnya sebagaimana sebelum mereka di non-aktifkan dulu.

Meskipun kasus ini telah ‘berakhir’, catatan hitam tentang keterlibatan aparat kejaksaan bermain mata dengan markus Anggodo sudah terungkap di depan sidang MK. Ini menambah deretan para jaksa yang main mata dengan cukong markus. Dulu dengan Artalita kini dengan Anggodo.

Lalu ada penggelapan barang bukti ekstasi juga oleh aparat. Lalu ada polisi bintang tujuh (maksudnya bintangnya berderet-deret) juga main mata dengan beruang.

Semua itu mengingatkan saya kepada nasihat Ibu beberapa puluh tahun yang lalu.
Ibu mengatakan bahwa Kakek dulu pernah ‘berfatwa’ agar anak cucunya kelak tidak ada yang menjadi polisi, jaksa dan hakim. Dan satu lagi: jangan jadi petugas pajak. Di mata beliau (alm) keempat profesi itu kotor. Rawan akan penyelewengan jabatan alias cenderung korup.

Kalau saya ingat-ingat, nasihat itu disampaikan saat saya masih SMP. Itu berarti tahun 1977 atau 1978. Memang saat itu saya melihat keempat profesi itu rentan terhadap perilaku korup. Dan karena pemerintah belum setransparan sekarang, keadaan itu hanya sampai level RAHASIA UMUM saja. Tak pernah diusut dan diperkarakan.

Dan almarhum Kakek saya yang sederhana itu telah mampu membacanya. Sehingga keluarlah fatwa larangan itu. Keempat profesi itu seperti telah masuk dalam daftar hitam beliau.

Kini, 30 tahun kemudian………
Wacana clean governance terus didengung-dengungkan. Tapi koran dan TV belum saja bersih dari berita mental korup para pejabat keempat profesi itu. Bukan hanya masih ada. Tapi bahkan dengan ‘kualitas’ yang lebih berbobot. Rekayasanya makin canggih. Dan nilai transaksinyapun fantastis. Nilainya tak terbayangkan oleh kita 30 tahun yang lalu.

Maka, ini berarti fatwa Kakek, bakal saya teruskan menjadi fatwa saya untuk anak-anak saya.

Bukan hanya itu. Bahkan kini makin banyak profesi yang bisa dijadikan alat untuk korupsi. Manajer pengadaan barang dan jasa. Manager personalia yang menjual informasi lowongan kerja dan meloloskan siapapun yang bayar. Bahkan gurupun bisa menyalahgunakan uang BOSS ataupun uang buku. Pegawai TU sekolah bisa menilep uang SPP dsb.

Apakah ini semua bakal aku masukkan ke dalam daftar hitam warisan kakek saya dulu?

Entahlah…..

Cikarang Baru, 19 Dzulhijjah/6 December 2009

Senin, Desember 14, 2009

Tahukah Anda: Kenapa BMSI Harus Dilarang?

Kabarnya BMSI (Bulan Sabit Merah Indonesia) bakal dilarang di Indonesia.
Jika saja RUU LPM diresmikan menjadi UU. Saya penasaran, akhir-akhir ini
Pemerintah sudah mulai cenderung represif dengan berlindung dibalik
konstitusi. Setelah sebelumnya Depag mau melarang Lembaga Amil Zakat
non pemerintah, kini giliran BSMI yang mau digusur.

Apakah ada ketakutan kalah pamor karena kinerja lembaga milik pemerintah
kalah gesit dibanding lembaga-lembaga partikelir itu?
Itulah jika semua dipolitisir.

Berikut ini ada tulisan yang saya kutip dari facebook
GERAKAN 1 JUTA FACEBOOKERS MENDUKUNG BSMI MELAWAN MONOPOLI RUU PMI

TAHUKAH ANDA....

Tahukah anda bahwa lambang Palang yang kita kenal sekarang adalah salah satu bentuk Salib versi Yunani yg merupakan bentuk Penghukuman kepada Budak-budak di Yunani....

Tahukah anda bahwa lambang Palang merupakan simbol pasukan Knight of Templar dalam perang Salib (crusade) yang berlangsung dua abad yg merupakan bendera unit pasukan paling kejam yang tercatat dalam sejarah kelam dunia...


Tahukah anda bahwa lambang Palang merupakan simbol salib yg sudah memasyarakat di Negara-negara eropa pada Abad 19 yg mayoritas Kristen yg kemudian mereka bersepakat lambang Pelindung untuk kemanusiaan adalah Palang Merah (ICRC)...

Tahukah anda bahwa lambang Palang adalah warisan Penjajah Belanda selama ratusan tahun seperti warisan lainnya yaitu KUHP yg menghukum pencuri kelas teri lebih besar ukurannya daripada para Koruptor...

Tahukah Anda bahwa Lambang Palang kembali difungsikan pd tahun 1945 untuk membebaskan Tentara Penjajah Belanda dari Penjajah Jepang yg kemudian kembali Belanda melakukan Agresi Militer thd Republik Indonesia...

Tahukah anda bahwa lambang Palang yg ditetapkan pada UU No 59/1958, Perperti No 1/1962, Keppres RI No 25/1959 dan Keppres RI no 246/1963 terjadi pada saat Demokrasi Terpimpin dimana kekuasaan pada saat itu terjadi 'Kediktatoran'...

Tahukah anda bahwa Lambang Palang Merah tidak pernah masuk wilayah-wilayah konflik seperti Ambon, Maluku, Tual, Galela pada saat Kerusuhan...

Tahukah anda bahwa PMI tidak pernah langsung mendatangi daerah-daerah konflik Internasional seperti Irak, Pakistan dan Libanon...

Tahukah anda bahwa lambang Palang yg kata Konvensi Jenewa sbg 'penghormatan' kpd Swiss namun Negara tersebut melarang Pembangunan Menara Masjid...

Tahukah Anda bahwa Lambang Palang yg akan diresmikan dlm RUU Lambang Palang Merah akan mengharamkan lambang Bulan Sabit Merah di Indonesia...

Tahukah anda bahwa hakikat organisasi Palang Merah Indonesia sebenarnya adalah juga Organisasi Non Pemerintah / LSM karena tidak disubsidi oleh APBN...

Tahukah Anda bahwa TNI Tidak mempermasalahkan kehadiran Bulan Sabit Merah Indonesia dan PMI, namun tiba-tiba diatas kepentingan TNI/Militer tiba-tiba Pendompleng RUU LPM menghendaki melarang organisasi-organisasi kemanusiaan yg berlambang Bulan Sabit Merah...

Tahukah Anda bahwa kepentingan asing baik ICRC/IFRC diduga berada dibalik hadirnya RUU Lambang Palang Merah...

Apakah kita memilih argumen sejarah bahwa Indonesia sudah ada lambang Palang Merah lantas melarang Lambang Bulan Sabit Merah..

Senin, November 09, 2009

TAKUT KETAHUAN: (SAATNYA KORUPTOR BERTOBAT)

“Takut ketahuan.” Inilah gambaran saya mencermati perkembangan berita Cicak vs Buaya (baru kali ini saya menulis nama hewan dimulai dengan hurup capital).

Bagaimana tidak panic. Tiba-tiba keculasannya memanfaatkan jabatan dan kekayaannya untuk menyuap dan disuap ketahuan oleh penegak hokum. Keistimewaan dan tingginya status social di masyarakat sebentar lagi akan runtuh. Dunia seperti mau kiamat. Langit runtuh. Wajah cerah berubah menjadi hitam pucat. Kehormatan di mata masyarakat sebentar lagi berubah menjadi kehinaan.

Maka pengacara dibayar bagaimana agar mereka bisa membela kesalahannya. Bukan kebenarannya. Pengacara dengan modal kepintarannya menguasai perundang-undangan plus kepiawaian bersilat lidah bisa saja menjadikan yang salah menjadi benar. Koruptor yang culas dibelanya menjadi orang bersih yang banyak jasanya.

Selain membayar pengacara, koruptor dengan kekayaannya yang melimpah ruah juga mencoba cara lain. Membayar makelar kasus yang tugasnya menjadi kurir uang suapnya kepada para penegak hokum. Maka korupsi menjadi lahan bisnis baru. Bukan oleh koruptor tapi justru kini koruptor menjadi obyek bagi sang markus (makelar kasus) itu.

Karena koruptor panic diancam hukuman penjara yang menyakitkan dan memalukan. Sementara kalau menyuap langsung takut malah ditangkap oleh KPK. Maka muncullah markus yang berbusa-busa mengaku mengenal para pejabat tinggi dan berjanji akan menyampaikan uang suap itu kepada mereka. Agar para koruptor lepas dari jerat hukum.

Kini saatnya koruptor dikadalin sama markus.

Markus sebuah pekerjaan yang enak banget. Sebuah profesi “baru” yang tak perlu menunjukkan bukti atas pekerjaannya. Saya pikir pekerjaan jadi markus ini adalah pekerjaan mudah. Tak perlu sekolah untuk jadi markus. Yang diperlukan hanya keberanian. Hasil kerjanya tanpa perlu bukti dan saksi. Tanpa tanda terima. Semua berdasarkan kepercayaan.

Mereka lebih licik dan lebih culas memanfaatkan kepanikan koruptor yang juga culas. Maka koruptor yang selama ini mencuri uang rakyat dengan menyalahgunakan amanah jabatan yang diberikan kepadanya, kini dengan kepanikannya terpaksa harus memberikan kepercayaan kepada seorang yang sebelumnya tak pernah dikenalnya.

Buaya telah dikadali oleh markus.

Mungkin sebelum jaman KPK, markus ini bisa memberikan hasil berupa pembebasan koruptor dari jerat hokum. Kini dengan adanya KPK? Ternyata mereka tetap dan makin berkeliaran. Malah dengan nilai uang suap yang sangat tinggi dan sulit dipercaya. KPK adalah institusi baru yang bisa dijual dengan harga sangat mahal oleh markus.

Syukurlah KPK tak terbukti menerima suap itu.

Saya pingin melaknat para markus itu. Meskipun bukan berarti saya bersimpati kepada para koruptor korban markus itu.

Justru dengan kasus ini diharapkan saatnya koruptor bertobat di penjara masing-masing. Terima saja hukuman itu. Jangan percaya lagi kepada markus. Karena uangnya akan hilang dan mereka tetap saja masuk bui. Terima saja hukuman itu. Penjara adalah tempat yang baik untuk berkontemplasi. Dua-tiga tahun di penjara akan membuat koruptor kembali kepada keimanan sejati. Tak lagi percaya kepada kedigdayaan jabatan dan kekayaannya. Tak lagi percaya kepada calo kasus pak markus. Tapi hanya percaya kepada Allah. Percaya akan keberadaan Allah. Percaya akan kebersamaan Allah. Itulah makna beriman kepada Allah. Allah itu ada dan selalu bersama kita. Yang selalu mencatat perbuatan kita. Baik maupun buruk.

Cikarang Baru, 22 Dzulqa’dah 1430H/9 November 2009