Senin, Desember 14, 2009

Tahukah Anda: Kenapa BMSI Harus Dilarang?

Kabarnya BMSI (Bulan Sabit Merah Indonesia) bakal dilarang di Indonesia.
Jika saja RUU LPM diresmikan menjadi UU. Saya penasaran, akhir-akhir ini
Pemerintah sudah mulai cenderung represif dengan berlindung dibalik
konstitusi. Setelah sebelumnya Depag mau melarang Lembaga Amil Zakat
non pemerintah, kini giliran BSMI yang mau digusur.

Apakah ada ketakutan kalah pamor karena kinerja lembaga milik pemerintah
kalah gesit dibanding lembaga-lembaga partikelir itu?
Itulah jika semua dipolitisir.

Berikut ini ada tulisan yang saya kutip dari facebook
GERAKAN 1 JUTA FACEBOOKERS MENDUKUNG BSMI MELAWAN MONOPOLI RUU PMI

TAHUKAH ANDA....

Tahukah anda bahwa lambang Palang yang kita kenal sekarang adalah salah satu bentuk Salib versi Yunani yg merupakan bentuk Penghukuman kepada Budak-budak di Yunani....

Tahukah anda bahwa lambang Palang merupakan simbol pasukan Knight of Templar dalam perang Salib (crusade) yang berlangsung dua abad yg merupakan bendera unit pasukan paling kejam yang tercatat dalam sejarah kelam dunia...


Tahukah anda bahwa lambang Palang merupakan simbol salib yg sudah memasyarakat di Negara-negara eropa pada Abad 19 yg mayoritas Kristen yg kemudian mereka bersepakat lambang Pelindung untuk kemanusiaan adalah Palang Merah (ICRC)...

Tahukah anda bahwa lambang Palang adalah warisan Penjajah Belanda selama ratusan tahun seperti warisan lainnya yaitu KUHP yg menghukum pencuri kelas teri lebih besar ukurannya daripada para Koruptor...

Tahukah Anda bahwa Lambang Palang kembali difungsikan pd tahun 1945 untuk membebaskan Tentara Penjajah Belanda dari Penjajah Jepang yg kemudian kembali Belanda melakukan Agresi Militer thd Republik Indonesia...

Tahukah anda bahwa lambang Palang yg ditetapkan pada UU No 59/1958, Perperti No 1/1962, Keppres RI No 25/1959 dan Keppres RI no 246/1963 terjadi pada saat Demokrasi Terpimpin dimana kekuasaan pada saat itu terjadi 'Kediktatoran'...

Tahukah anda bahwa Lambang Palang Merah tidak pernah masuk wilayah-wilayah konflik seperti Ambon, Maluku, Tual, Galela pada saat Kerusuhan...

Tahukah anda bahwa PMI tidak pernah langsung mendatangi daerah-daerah konflik Internasional seperti Irak, Pakistan dan Libanon...

Tahukah anda bahwa lambang Palang yg kata Konvensi Jenewa sbg 'penghormatan' kpd Swiss namun Negara tersebut melarang Pembangunan Menara Masjid...

Tahukah Anda bahwa Lambang Palang yg akan diresmikan dlm RUU Lambang Palang Merah akan mengharamkan lambang Bulan Sabit Merah di Indonesia...

Tahukah anda bahwa hakikat organisasi Palang Merah Indonesia sebenarnya adalah juga Organisasi Non Pemerintah / LSM karena tidak disubsidi oleh APBN...

Tahukah Anda bahwa TNI Tidak mempermasalahkan kehadiran Bulan Sabit Merah Indonesia dan PMI, namun tiba-tiba diatas kepentingan TNI/Militer tiba-tiba Pendompleng RUU LPM menghendaki melarang organisasi-organisasi kemanusiaan yg berlambang Bulan Sabit Merah...

Tahukah Anda bahwa kepentingan asing baik ICRC/IFRC diduga berada dibalik hadirnya RUU Lambang Palang Merah...

Apakah kita memilih argumen sejarah bahwa Indonesia sudah ada lambang Palang Merah lantas melarang Lambang Bulan Sabit Merah..

Tidak ada komentar: