Selasa, Juli 15, 2008

Dari, Oleh dan Untuk Rakyat (?)

Ini adalah semboyan demokrasi yang saya perlajari dari bangku SMP puluhan tahun yang lalu.

Artinya para pimpinan berasal dari rakyat biasa, tidak pilih darah. Darah merah boleh, darah biru juga boleh. Yang penting mereka dipilih oleh rakyat. Rakyat dengan sukacita memilihnya. Meskipun guru SD jika rakyat cinta dan memilihnya, dia bisa terpilih jadi anggota DPR. Meskipun preman pelabuhan kalau rakyat suka mereka bisa jadi Bupati. Meskipun dia jendral kalau rakyat emoh memilih, dia bakal lengser. Walaupun dia keturunan raja Mataram, kalau rakyat tidak berkenan dia tidak bakal jadi lurahpun.

Namun setelah dipilih, jangan lupa bekerja dan berjuang untuk kepentingan rakyatnya. Bukan kepentingan diri sendiri dan keluarganya. Memakmurkan rakyat. Bukan kesejahteraan dan penggelembungan rekening pribadi.

Tahun 2009 negeri kita tercinta ini akan menjalani perhelatan akbar sebagai bentuk kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya. Pemilu akan diikuti oleh 34 partai politik sebagai wadah bagi para politikus untuk menyuarakan keinginan rakyat. Yaitu hidup lebih baik dan sejahtera. Berkah dunia akhirat.

Sebelumya Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja keras melakukan verifikasi parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu. Banyak yang berguguran setelah diverifikasi kelayakannya. Setelah dinyatakan lolos dalam verikasi administratif, terjadilah hal-hal yang menyesakkan hati ketika ketika dilakukan verikasi faktual di lapangan. Berikut ini resumenya yang saya baca dari berbagai media cetak:

  1. Kantor cabang parpol di daerah alamatnya berada di alam kubur. Ketika KPUD mencari alamtnya, ternyata parpol itu beralamat di tanah pemakaman. Sedemikian buruknyakah administrasi daerah sehingga ada alamat ganda? Satu untuk makhluk hidup, dan yang lain untuk mayyit? Atau mudah-mudahan saja bukan karena pejabat parpol itu sudah layak dikubur karena telah mati hati nuraninya.
  2. Kantor Parpol beralamat di sebuah sekolah dasar. Sejak kapan sekolah dasar bisa dijadikan sebagai markas kegiatan politik. Jangan-jangan karena butuh uang, kepala sekolah menyewakan gedung sekolahnya kepada parpol, toh para peringgi parpol itu ngantornya lima tahun sekali. Jadi tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
  3. Pengurus parpol A juga menjadi pengurus parpol B. Tampaknya para politisi ini tidak mau kalah dengan pengusaha yang memiliki banyak perusahaan. Jadi kalau bisa politikus punya banyak parpol sekaligus. Kalau parpol yang satu kalah, siapa tahu parpol yang lain menang. Aya-aya wae.....
  4. Anggota parpol tidak nyadar kalau dia anggota parpol. Ketika KPUD mendatangai warga pemilik KTP anggota parpol itu, ternyata mereka kaget. Karena dia merasa tidak menjadi anggota parpol manapun. Yang diingatnya adalah beberapa bulan yang lalu pernah setor fotokopi KTP dan KK karena akan dapat jatah gas dan kompornya serta BLT.
  5. Pengurus Cabang Parpol tidak tahu di mana kantor Pengurus Pusat Parpolnya. Aneh bin ajaib. Lha, pengurus cabangnya aja gak tahu apalagi rakyatnya.
  6. Pengurus cabang tidak ada yang menyambut kedatangan petugas KPUD yang memverifikasi parpolnya. Mungkin sang pengurus tidak tahu jadwal verifikasi atau lagi-lagi pendiri partai hanya mencomot nama-nama dan fotokopi yang berserakan di kantor kelurahan.
  7. Kartu tanda anggota pengurus pusat hasil tulisan tangan. Yang ini seharusnya tidak jadi temuan, karena siapa tahu ini memang parpol rakyat miskin sehingga pengurus pusat tidak punya komputer dan printer. Warnet pun belum ada di kepalanya. Entah kalau warteg (mikir perut melulu).

Jadi demikianlah demokrasi dijalani di Indonesia. Sebagian (besar) masih berfikir ”Dari Rakyat (busuk, baca: polbus), Oleh Rakyat (bodoh, baca: pemilih), Untuk (menipu) Rakyat (dan negara).

Allahummaghfirlahum warhamhum wa’afihi wa’fu’anhum. Amiin.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Very good......