Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Senin, November 09, 2009

TAKUT KETAHUAN: (SAATNYA KORUPTOR BERTOBAT)

“Takut ketahuan.” Inilah gambaran saya mencermati perkembangan berita Cicak vs Buaya (baru kali ini saya menulis nama hewan dimulai dengan hurup capital).

Bagaimana tidak panic. Tiba-tiba keculasannya memanfaatkan jabatan dan kekayaannya untuk menyuap dan disuap ketahuan oleh penegak hokum. Keistimewaan dan tingginya status social di masyarakat sebentar lagi akan runtuh. Dunia seperti mau kiamat. Langit runtuh. Wajah cerah berubah menjadi hitam pucat. Kehormatan di mata masyarakat sebentar lagi berubah menjadi kehinaan.

Maka pengacara dibayar bagaimana agar mereka bisa membela kesalahannya. Bukan kebenarannya. Pengacara dengan modal kepintarannya menguasai perundang-undangan plus kepiawaian bersilat lidah bisa saja menjadikan yang salah menjadi benar. Koruptor yang culas dibelanya menjadi orang bersih yang banyak jasanya.

Selain membayar pengacara, koruptor dengan kekayaannya yang melimpah ruah juga mencoba cara lain. Membayar makelar kasus yang tugasnya menjadi kurir uang suapnya kepada para penegak hokum. Maka korupsi menjadi lahan bisnis baru. Bukan oleh koruptor tapi justru kini koruptor menjadi obyek bagi sang markus (makelar kasus) itu.

Karena koruptor panic diancam hukuman penjara yang menyakitkan dan memalukan. Sementara kalau menyuap langsung takut malah ditangkap oleh KPK. Maka muncullah markus yang berbusa-busa mengaku mengenal para pejabat tinggi dan berjanji akan menyampaikan uang suap itu kepada mereka. Agar para koruptor lepas dari jerat hukum.

Kini saatnya koruptor dikadalin sama markus.

Markus sebuah pekerjaan yang enak banget. Sebuah profesi “baru” yang tak perlu menunjukkan bukti atas pekerjaannya. Saya pikir pekerjaan jadi markus ini adalah pekerjaan mudah. Tak perlu sekolah untuk jadi markus. Yang diperlukan hanya keberanian. Hasil kerjanya tanpa perlu bukti dan saksi. Tanpa tanda terima. Semua berdasarkan kepercayaan.

Mereka lebih licik dan lebih culas memanfaatkan kepanikan koruptor yang juga culas. Maka koruptor yang selama ini mencuri uang rakyat dengan menyalahgunakan amanah jabatan yang diberikan kepadanya, kini dengan kepanikannya terpaksa harus memberikan kepercayaan kepada seorang yang sebelumnya tak pernah dikenalnya.

Buaya telah dikadali oleh markus.

Mungkin sebelum jaman KPK, markus ini bisa memberikan hasil berupa pembebasan koruptor dari jerat hokum. Kini dengan adanya KPK? Ternyata mereka tetap dan makin berkeliaran. Malah dengan nilai uang suap yang sangat tinggi dan sulit dipercaya. KPK adalah institusi baru yang bisa dijual dengan harga sangat mahal oleh markus.

Syukurlah KPK tak terbukti menerima suap itu.

Saya pingin melaknat para markus itu. Meskipun bukan berarti saya bersimpati kepada para koruptor korban markus itu.

Justru dengan kasus ini diharapkan saatnya koruptor bertobat di penjara masing-masing. Terima saja hukuman itu. Jangan percaya lagi kepada markus. Karena uangnya akan hilang dan mereka tetap saja masuk bui. Terima saja hukuman itu. Penjara adalah tempat yang baik untuk berkontemplasi. Dua-tiga tahun di penjara akan membuat koruptor kembali kepada keimanan sejati. Tak lagi percaya kepada kedigdayaan jabatan dan kekayaannya. Tak lagi percaya kepada calo kasus pak markus. Tapi hanya percaya kepada Allah. Percaya akan keberadaan Allah. Percaya akan kebersamaan Allah. Itulah makna beriman kepada Allah. Allah itu ada dan selalu bersama kita. Yang selalu mencatat perbuatan kita. Baik maupun buruk.

Cikarang Baru, 22 Dzulqa’dah 1430H/9 November 2009

Kamis, November 01, 2007

Ra Edan Ra Kumanan

Sudah beberapa hari tidak beli koran, rubrik Hukum pada harian Republika Selasa lalu benar-benar meresahkan hati saya. Hanya ada 3 berita sebenarnya. Tapi ketiga-tiga tentang berita korupsi. Dua korupsi oleh pejabat dan satu korupsi oleh pengusaha yang biasanya juga melibatkan pejabat.

Pengusaha Edy Tanzil telah berubah menjadi maling kelas kakap dengan menilep lebih dari 1 trilyun uang negara. Tahun sembilan puluhan kabur entah kemana, tiba-tiba jadi berita karena dia telah mentransfer uangnya dari Australia ke Indonesia. Belum ada kepastian kebenarannya, kaena Jaksa Agung Hendarman Supandji harus melakukan klarifikasi dan investigasi kebenarannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bau-baunya, kalau tidak terdeteksi, si ET kayaknya mau melakukan money loundry. Dan kalau uang panas itu tidak terdeteksi oleh PPATK, maka semakin ruwetlah benang kusut kong kalikong di negeri ini.

Prestasi pemerintah menangkap teroris, ternyata tumpul ketika harus menangkap koruptor. Ada joke, gimana bisa menangkap koruptor, kalau setiap mau nangkep disogok sama si koruptor. Beda dengan memangkap ‘teroris’. Para ’teroris’ tidak mau main suap. Karena mereka lebih suka mati daripada hidup menjilat-jilat.

Berita yang lain adalah Tito Pranolo, mantan direktur Pengembangan dan IT Perum Bulog yang divonis 4 tahun karena kasus impor sapi fiktif. Lalu ada mantan Sekjen Depkumham yang dituntut 4 tahun penjara karena kasus korupsi dalam pengadaan AFIS (automatic fingerprints identification system).

Ketika menyimak berita di televisi, beritanya tidak lebih menggembirakan. Banyak kasus anggota legeslatif yang terjebak dalam perilaku korup. Kabarnya ada 900-an anggota dewan yang terjerat dalam perkara korupsi. Ini sekitar 10 persen dari seluruh anggota dewan yang ada di seluruh Indonesia. Tapi yang 10 ini bisa menelan lenyap kebaikan yang sembilan puluh persen.

Ada lagi perilaku penyimpang dalam kehidupan seksual para pejabat. Sudah punya istri cantik tapi belum puas, sehingga mencari wanita lain untuk dizinahi. Sangat memalukan dan tak tahu diri. Pantas jika Rasulullah menghukum rajam sampai mati bagi perilaku demikian. Berbeda dengan bujangan yang belum pernah merasakan nikmat berhubungan suami istri, karena kelancangannya berzina hukumannya ’hanya’ dicambuk 100 kali.

Di channel lain ada anggota TNI yang tertangkap dalam sindikat pencurian motor. Anggota Komisi Yudisial dijerat oleh KPK karena mengambil untung dalam pengadaan tanah bagi kantor KY sendiri. Orang tua kita bilang ini adalah pagar makan tanaman. Tanaman yang seharusnya dilindungi dengan mendirikan pagar, eh kok malah justru rusak karena ulah si agar.

Lalu yang terbaru, proyek pemerintah yang berbaik hati membagi-bagi tabung gas gratis demi proyek konversi minyak tanah ke gas pun disalah gunakan oknum.
Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengintruksikan untuk menyelidiki impor liar ribuan tabung gas, padahal pertamina belum mengeluarkan keputusan resmi apa-apa masalah impor tabung gas ini, karena wacana impor masih dalam polemic. Rupanya polemic jalan, impor jalan terus. Dua container berisi tabung gas tersebut sudah nongkrong di Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal kata Pak Menteri jika impor dilakukan secara normal, baru akan tiba di Jakarta Januari 2008. Dan ternyata importirnya adalah perusahaan baru yang bukan termasuk 12 perusahaan pemenang tender. Nah, lho. Kata ketua Asosiasi Industri Tabung Baja (Asitab), kemungkinan importir nantinya akan menjualnya ke anggota Asitab yang menang tender.

Ruwet! Tidak menang tender tapi jadi supplier para pemenang tender. Siapa yang untung? Dua-duanya. Siapa yang dibodohi? Pemerintah dan rakyatnya. Jadi para pemenang tendernya pun ternyata bukan full memproduksi sendiri, tapi beli sebagian atau seluruhnya dari importir. Sementara Pertamina kabarnya tidak akan impor demi memajukan industri dalam negeri.

Nah, siapa menipu siapa? Ujungnya pemerintah yang rugi karena harus bayar mahal harga tabung gas yang profitnya sudah menetes-netes ke importer, trader yang ngaku produsen, dan…… ‘oknum dalam’.

Kita tunggu hasil kerja Pemerintah menyelesaikan semua kasus ini. Segera! Kalau tidak, KPK akan loyo, karena kasus-kasus baru masih bakal bermunculan. Karena ternyata banyak yang edan berebut kue kecuali yang mau .... ra kumanan.

Senin, Oktober 29, 2007

Serial Peluang Korupsi - 7:

Di Kantor Bea Cukai (1)

Ketika bekerja di perusahaan asing, saya sempat mengurusi dokumen ekspor impor. Ketika membuat Pemberitahuan Impor Barang, staf saya salah hitung sehingga bea masuk yang dibayar terlalu besar. Saya mengurus lebih bayar ini yang besarnya kurang dari 5 juta. Maka saya menemui bendahara di kantor wilayah Bea Cukai di Purwakarta. Prosedurnya ternyata sangat mudah. Saya hanya membuat beberapa dokumen dan diserahkan kepada bendahara. Dan bendahara akan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada bank di mana kas bea cukai disimpan. Isi surat adalah disposisi agar sejumlah kelebihan bayar itu ditransfer ke rekening kantor saya.

Lalu apa masalahnya sehingga cerita ini harus saya tulis? Ternyata mencetak surat itu sangat susah. Saya harus bolak-balik 3 kali untuk menjemput surat itu. Itupun hanya ditunjukkan kepada saya sebuah disket ditangannya. Sambil mengangkat tangannya yang memegang disket itu, sang bendahara berkata bahwa surat sudah ada di sini. Tinggal di print, tapi ngantri karena printernya banyak yang pakai. Itu adalah jawaban yang saya terima pada saat saya datang kedua kalinya. Kalau ngantri sejak sehari yang lalu, kan mestinya sekarang sudah selesai. Masak sih teman-temannya saling serobot pakai printer. Kalau pakai printer jaringan, kan siapa yang klik ’print’ duluan, itulah yang akan tercetak duluan. Bebek aja ngantri, masak petugas bea cukai tidak bisa ngantri.

Walhasil, ternyata kalau mau cepat diprint ’harus ada peluru’nya. Kata sang bendahara masak tandatangan cuma sambil menyanyikan lagu ’Padamu Negeri’ terus. Artinya pengabdian terus, seperti salah satu syair lagu itu.
”Padamu negeri kami mengabdi,.....
Bagimu negeri jiwa raga kami.”

Jadi semua harus ada sandaran peraturan dan perundang-undangannya. Dan kali ini merujuk pada UUD. Ujung-Ujungnya (minta) Duit! Saya diminta paling tidak kantor saya harus bayar 10% dari kelebihan bayar. Kabar-kabarnya sih bisa ditawar. Saya tidak tahu persis, karena saya pulang dan menyerahkan masalah ini ke manajer saya.

Kisah lain lagi. Ketika melakukan kesalahan dokumentasi, petugas bea cukai memanggil saya. Menunjukkan kesalahan saya, petugas merujuk pada salah satu pasal Undang-Undang Kepabeanan. Intinya saya atau perusahaan dituduh menyembunyikan informasi, atau terlambat menyampaikan informasi atau tidak memberikan informasi yang sesungguhnya. Maka sesuai dengan pasal tersebut perusahaan bisa dikenai denda administratif sekurang-kurangnya 5 juta rupiah. Karena saya atau staf saya yang salah dan takut perusahaan memberikan sanksi kepada kami, maka saya menawar 500 ribu saja. Melihat saya ketakutan, maka dia memberikan penawaran dengan angka 3 juta saja. Saya kaget 500 ribu saja saya belum tahu ambil dari mana, apalagi 3 juta. Maka saya lapor manajer saya. Terjadilah tawar menawar sampai tawaran kami tertinggi adalah 1.5 juta. Tapi sang petugas ngotot, kalau tidak 3 juta maka masalah ini akan dilaporkan ke kepala hanggar. Akhirnya saya pasrah, silakan dilaporkan ke kepala hanggar. Sekarang urusannya sudah Bea Cukai dengan Perusahaan.

Ketika masalah sampai ke Kepala Hanggar kami diinterogasi habis, barang kami sempat ditahan selama lebih dari seminggu, lalu kami diperintahkan memperbaiki dokumen dan ... alhamdulillah, kami tidak dimintai uang sepeserpun berkat kedekatan hubungan dengan sang kepala.

Jadi berkat kedekatan hubungan yang susah jadi mudah atau sebaliknya yang mudah jadi susah. Maka saya paham betul sebuah anekdot untuk para birokrat ”kalau bisa dipersulit kenapa dibikin mudah?” atau sebaliknya.

Rabu, September 12, 2007

Serial Peluang Korupsi - 6:

Di Jalan Raya (2)

Ketika coba-coba jualan kayu untuk palet, pada pengiriman pertama saya ikut menumpang truk. Sekitar jam sembilan malam truk masuk ke sebuah pintu tol. Baru saja truk meluncur setelah menerima tiket tol, sopir telah menginjakkan lagi kakinya di pedal rem. Truk berhenti tepat di belakang mobil polisi yang dari tadi berhenti di bahu jalan sambil menyalakan lampu sirine polisinya. Sopir truk turun menuju mobil polisi. Tidak lama, karena semuanya sudah disiapkan. Sopir truk mengulurkan sejumlah uang. Selesai.

Ketika truk kembali berjalan saya menanyakan apa yang dia lakukan tadi. Katanya, ini hal yang biasa. Setiap lewat jalan ini sopir truk harus menghentikan truknya meskipun tidak distop polisi. Lampu sirinenya yang menyala dan berputar-putar adalah sinyal keberadaannya. Sopir truk yang mengerti pasti berhenti, turun dan setor sejumlah uang. Jika tidak pasti dikejarnya dan akan menghadapi masalah yang lebih besar. Yang bermakna uangnya harus lebih besar untuk berdamai.

Ketika saya tanya berapa uang yang disetor? Jawabnya hanya lima ribu rupiah. Angka ini juga sudah menjadi kesepakatan tak tertulis. Jika sopir memberikan lebih banyak, justru polisi akan curiga. Barang berharga apa yang ada di truk ini kok sopirnya royal banget.
Saya hanya tersenyum kecut, sambil membayangkan jika semalam ada seratus truk yang lewat berarti besok pagi pak Polisi akan membawa pulang lima ratus ribu rupiah. Uenak tenan……..

Dalam perjalanan, pak sopir menceritakan bahwa sebenarnya perusahaan transportasi tempatnya bekerja sudah menyetor sejumlah dana bulanan kepada pejabat kepolisian setempat. Tapi, katanya –sebagaimana pengakuan polisi di lapangan- dana itu tidak sampai muncrat ke lapangan, karena itu yang di lapanganpun mengutip lagi.
Kali ini saya tersenyum lagi, sambil berkata dalam hati kepada pengusaha transportasi .... “kacian deh lu........”

Jumat, September 07, 2007

Serial Peluang Korupsi - 5:

Di Jalan Raya (1)

Untuk menambah mengepul dapur istri, saya memberdayakan mobil carry saya dengan mengangkut anak-anak sekolah. Hitung-hitung sekalian mengantar anak saya sekolah juga. Sekitar lima tahun saya menjalankan usaha hidup seperti ini. Alhamdulillah bisa menggaji sopir dan membuat mobil saya bisa berjalan karena ada uang bensin dan oli lebih dari cukup. Tidak ada halangan berarti, sampai suatu ketika mobil saya dicegat oleh polantas. Mobil saya ditilang karena tidak memiliki izin usaha bus sekolah. Saya yang buta dengan perundang-undangan yang banyak sekali itu mempertanyakan sejak kapan kita harus punya izin usaha bus sekolah. Ternyata ada Perda-nya. Ya sudah saya mengalah. Maka saya ditilang. Untuk membantu program pemerintah (padahal sebenarnya karena saya kesal) saya sampaikan ke petugas yang menilang saya. Bahwa kalau memang mau menegakkan perturan, polantas tidak perlu berpanas-panas di jalan raya. Cukup nongkrong aja di depan sekolah. Pasti puluhan mobil tertangkap. Sekalian bisa memberi pencerahan kepada para sopir, bahwa usaha antar jemput anak sekolah harus berizin. Saya menyebutkan 3-4 sekolah di Cikarang yang banyak menggunakan jasa antar jemput untuk murid-muridnya. Tapi sang petugas hanya tersenyum kecut. Entah apa artinya hanya dia dan Allah yang tahu.

Ketika mendatangi persidangan pada tempat yang disebutkan dalam surat tilang, sopir saya di arahkan ke kantor polisi tertentu. Ternyata STNK mobil saya ada di sana. Untuk menebusnya tidak perlu sidang. Cukup sopir saya menyerahkan uang 80 ribu dan STNK pun sudah berpindah tangan! Ketika dilapori hal ini sore harinya, kali ini saya yang tersenyum kecut!

Lho, apa gunanya surat tilang. Apa gunanya saya patuh tidak memberikan uang damai, kalai ujung-ujungnya uang saya toh tidak masuk ke kas negara. Tapi jadi bancaan kantong petugas!

Suatu Sabtu saya naik motor dari Cikarang ke Cibitung. Di perjalanan ada razia surat-surat kendaraan dan SIM. Merasa surat saya lengkap saya berhenti dengan santai. Ketika saya membuka dompet saya, ternyata saya hanya menemukan SIM C saya. STNK-nya tidak saya temukan, meskipun saya sudah teliti membuka lembar-lembar struk ATM dari dompet saya. Saya teringat, bahwa STNK tertinggal di salah satu kantong baju saya yang saya pakai beberapa hari yang lalu. Kejadiannya ketika parkir motor di suatu pertokoan, saya harus menunjukkan STNK kepada petugas ketika meninggalkan tempat parkir. Setelah itu saya tidak mengembalikannya ke dompet saya, tapi ke kantong baju. Karena tidak disiplin menempatkan sesuatu pada tempatnya maka sekarang saya menerima akibatnya. Saya ditilang karena tidak bisa menunjukkan STNK.

Kata Polisi seharusnya kalau tidak punya STNK, yang ditahan adalah motornya tapi Pak Polisi dengan kebijaksanaannya cukup menahan SIM C saya, meskipun saya sebenarnya merelakan motor saya ditahan. Setelah itu Polisi mengeluarkan kebijaksanaan lagi, bahwa kalau keberatan ikut sidang bisa menitipkan uang Rp 75.000,- kepadanya. Karena pengalaman terdahulu, saya memilih titip uang saja. Toh sama-sama ujung-ujungnya uang tilang masuk kantong petugas. Tapi karena saya masih harus meneruskan perjalanan, saya minta tanda bukti bahwa saya sudah ditilang. Kalau tanpa tanda bukti, saya khawatir di depan ada tilang lagi, saya jadi tekor kor. Apa jawaban Pak Polisi? ”kalau gitu, Bapak sidang aja, deh.” Wow, ngambek ni yee.... Karena curiga, ujung-ujungnya uang saya ditilep juga, maka saya minta diberi kemudahan. Karena menggunakan bahasa Jawa, maka akhirnya saya diarahkan untuk menebus SIM saya di Polres Kabupaten Bekasi yang ada di Cikarang, dekat rumah saya.
Pada hari H saya ambil SIM saya. Setelah membuka data base yang berisi besarnya denda setiap kesalahan, ternyata benar saya harus bayar Rp. 75.000,- Saya coba menawar. Akhirnya petugas memberikan diskon Rp. 5.000,-. Jangan tanya kuitansi, karena sudah saya tanyakan, dan ternyata tidak ada. Oh kasihan negeriku, banyak enterpreneur di kantor pemerintahnya.

Rabu, Agustus 29, 2007

Serial Peluang Korupsi - 4:

Di Pabrik (3)

Di Bagian Logistik bisa juga hal ini terjadi. Banyak perusahaan cargo dan freight forwarder dimiliki oleh beberapa manajer logistik dari beberapa perusahaan asing. Seorang Manajer Bagian logistic PT. XYZ bersama dengan Manajer Bagian Logistik PT. MNO dan Manager Bagian logistic PT. RST plus seorang praktisi freight forwarding berkongsi mendirikan perusahaan freight forwarding. Apa yang terjadi? Minimal semua aktivitas ekspor impor ketiga PT itu diserahkan pengelolaannya kepada freight forwarder milik ketiga manager tadi. Wow, uenaak tenaannn……. Ketika menjadi asisten manajer logistic saya pernah ditawari kongsi semacam ini oleh seorang rekan yang sudah malang melintang di dunia freight forwarding. Saya menolak karena terbayang betapa kepala saya akan pusing ketika harus memutuskan vendor yang harus menangani aktivitas ekspor impor yang saya komandani, karena konflik kepentingan yang berkecamuk di kapala saya.

Komisi, uang terima kasih, hadiah, profit sharing, apapun namanya selalu jadi hantu yang menyenangkan bagi siapa saja yang menduduki jabatan sebagai pembuat keputusan. Baik itu di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Baik itu kepala bagian maupun petugas lapangan. Baik itu berhubungan langsung maupun tidak langsung asal masih bisa dihubung-hubungkan.

Hantu yang menyenangkan? Ya. Saya sebut hantu karena selalu terjadi di ’kegelapan’. Pembicaraan gelap di ruang tertutup, hubungan gelap melalui telepon yang penuh dengan kusak-kusuk, transfer gelap ke rekening gelap. Tapi menyenangkan, karena semua kegelapan itu berarti uang. Yang meskipun kadang-kadang jumlahnya tidak banyak, tapi mampu menggenapkan yang sedikit menjadi banyak. Rumah kontrakan menjadi milik. Kamar kumuh menjadi kamar mewah. HP butut menjadi bluetoeth. Motor kredit menjadi lunas. Mobil tua menjadi muda kembali. Warung tetangga yang hampir bangkrut diakuisisi jadi garasi mobil. Kubangan becek di belakang rumah menjadi kolam renang. Pekarangan dan rumah tetangga menjadi lapangan tennis.

Ternyata transaksi B to B beranak menjadi transaksi B to P (Business to Person) atau bahkan P to P (Person to Person). P to P terjadi ketika seorang sales merelakan sebagian komisi penjualan yang diterimanya untuk diberikan kepada penanggungjawab dari pihak pembeli. Karena kalau tidak demikian dapurnya tidak bisa mengepul karena sales itu hidup dari komisi penjualan.

B to P terjadi karena Perusahaan supplier telah mafhum bahwa bertransaksi dengan perusahaan lain, jika mau langgeng harus dilakukan pendekatan personal dengan menejernya atau siapapun yang menjadi decision maker. Istilah teman saya yang pengusaha palet kayu, harus ada dana untuk me-maintain orang dalam agar paletnya bisa langgeng diterima di dalam. Besarnya bisa 5% dari nilai invoice. Jadi syarat barang bisa masuk dalam teori marketing disamping quality, quantity, delivery, payment term juga ada maintainance fee. Susunan urutan ini tidak mencerminkan prioritas. Bisa jadi maintenance fee menjadi kunci pembuka, yang selanjuti diikuti dengan payment term, delivery, quantity dan quality. Atau apapun yang penting maintenance fee ada diurutan pertama. Karena itu harus dibahas di depan agar tidak kecele di kemudian hari.

Siapa yang kecele? Bisa supplier bisa juga buyer.
Supplier yang alergi dengan maintenance fee biasanya tidak mau membicarakan hal ini, karena khawatir bisnisnya akan gagal sebelum order pertama. Dia menghindari pembicaraan menyerempet ke hal-hal ini. Kalau toh ada biasanya dengan bahasa yang abu-abu. Tidak tegas ada atau tidak.

Buyer yang ‘malu-malu’ juga demikian. Kalau malu saja bolehlah dipertahankan karena malu itu sebagian dari iman. Karena malu jadi tidak minta. Rasa malunya membuatnya terhindar dari permintaan uang hangat ini. Rasa malu membuat dia bersih.

Tapi kalau malu tapi mau membuat buyer tidak berani blak-blakan. Sindiran sering terlontar agar suplier dengan antenanya yang bagus bisa menangkap sinyal-sinyal yang dikeluarkan dari mulut si buyer. Sayangnya supplier meskipun antenanya bagus dan sudah menangkap signal maksud supplier, pura-pura tidak bisa menangkap sehingga jawabannya masih belum nyambung.

Walhasil, jika demikian setelah transaksi bisnis kedua-dua akan kecele. Supplier kecele karena apa yang selama ini dianggapnya berhasil memasarkan barang tanpa maintenance fee, terkaget-kaget ketika saat invoice dicairkan ternyata buyer minta persenan.
Buyer juga bisa kecele, karena bisa jadi ternyata supplier yang menurutnya sudah mengerti bahasa sandinya, ternyata benar-benar (pura-pura) tidak faham sehingga tidak ada persenan yang masuk ke kantong buyer.

Jika salah satu di antara dua ini terjadi maka supplier jangan harap akan ada repeat order, karena buyer pun juga telah sesumbar dengan kalimat yang sama, ”awas lu, jangan harap ada repeat order”. Meskipun kalimat ini hanya ada dalam hati tapi itu bisa terealisasi.

Saya pernah mengalami hal ini ketika menjadi supplier produk pendidikan ke sebuah koperasi sekolah. Ketika melakukan transaksi B to B ke koperasi, sudah disepakati adanya profit sharing dengan lembaga koperasi. Hal ini dilakukan karena koperasi adalah lembaga profit center juga. Tapi setelah transaksi ternyata pengurus juga minta bebarapa persen setelah invoice cair. Jadi saya tidak menerima pembayaran senilai invoice yang saya buat. Karena sudah dipotong untuk pengurus koperasi sekolah. Jadi profit selain diterima oleh koperasi yang nantinya menjadi SHU yang dibagikan kepada anggota, juga ada profit lain yang tak dibukukan yang masuk ke kas pengurus sebagai individu-individu. Maka itu ada yang bilang koperasi apapun semuanya KUD juga. Ketua Untung Duluan. Saya tersinggung karena saya juga pernah jadi ketua sebuah koperasi karyawan. Jangankan untung malah pemakaian pulsa HP saya nambah karena harus sering menggunakan HP untuk menghubungi supplier maupun anggota dalam kegiatan saya.

Karena itu maintenance fee harus dibicarakan di awal sebelum transaksi pertama dilakukan. Ada atau tidak. Kalau buyer ngotot harus ada maintenance fee maka supplier dapat segera memutuskan. Go ahead atau go back! Kalau keduanya faham dan sepakat tidak perlu ada maintenance fee, maka bersyukurlah bahwa transaksi bisnis yang murni bakal terealisasi. Memang kesepakatan yang kedua ini sudah langka, tapi insya Allah masih ada di jaman sekarang ini. Dan semoga makin tumbuh dan berkembang karena meningkatnya kinerja KPK. Dan seiring itu bertumbuhanlah pula rasa malu yang berarti bunga-bunga iman sudah mulai bermekaran di taman hati para eksekutif.