Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Senin, Agustus 20, 2007

Uang BOS

Oleh : Choirul Asyhar

Sejak kepemimpinan Presiden SBY, di dunia pendidikan ada istilah Uang Bos. Tentu maksudnya bukan Bos dalam arti juragan, pemilik pabrik, pejabat, tauke, pengusaha dan sejenisnya. Tapi maksudnya adalah Bantuan Opersional Sekolah. Uang ini diberikan oleh pemerintah sebagai konpensasi kenaikan harga BBM. Jadi subsidi harga BBM dicabut lalu dialihkan kegunaannya diantaranya untuk bantuan operasional sekolah ini.

BOS diberikan kepada sekolah-sekolah. Jumlahnya sebanding dengan jumlah muridnya. Jadi uang yang diterima setiap sekolah adalah perkalian dari sejumlah uang tertentu dengan jumlah total murid setiap sekolah. Jadi setiap sekolah menerima uang BOS sejumlah itu. Untuk SD menerima Rp 19.000 x jumlah murid sekolah tersebut. Atau setiap murid SD menerima 19.000 rupiah per bulan.

Untuk SD swasta uang tersebut bisa dipakai untuk mensubsidi SPP siswa yang rata-rata di atas 75.000 per bulan. Untuk SD Negeri karena SPP-nya gratis, uang BOS bisa digunakan sebagai pengganti uang POMG, sumbangan ini-itu, uang buku dan lain-lain. Seperti diketahui umum meskipun katanya sekolah gratis, SD Negeri ternyata tidak sepi dari tarikan biaya ini itu. Jadi gara-gara si BOS, murid sekolah atau orang tuanya bisa bernapas lebih lega. Semua mendapat bantuan BOS sehingga dana untuk bayar sekolah bisa dipakai untuk menambah belanja bumbu dapur dan lauk-pauk di rumah.

Tapi dasar BOS, memberi sesuatu tapi penggunaannyapun ditentukan. Tujuannya agar tidak salah pakai atau disalahgunakan. Misalnya untuk memperbaiki dapur rumah guru. Itu sangat menyimpang, meskipun gara-gara dapur rumah guru bocor, bu guru jadi tidak nyaman masaknya, sehingga masakannya masih setengan matang, lalu bikin sakit perut kalau dimakan, selanjutnya guru tidak bisa mengajar karena berbaring sakit. Akibatnya murid di sekolah memperpanjang jam main bolanya karena kelasnya tidak dihadiri guru.

Belakangan, di Kabupaten Bekasi, uang BOS serentak dipakai untuk mensubsidi harga buku yang selama ini terkenal mahal karena penerbit ambil untung 50% lebih. (Sssst.... ini sih katanya juga untuk kesejahteraan guru, karena yang 30% dikembalikan untuk guru yang capek-capek mengepak buku untuk murid-muridnya. Sssstt..... lagi.... 10% untuk oknum kepala sekolah atau bagian pengadaannya yang tanpa persetujuannya penerbit Anu tidak akan bisa menjual bukunya langsung ke sekolah).

BOS datang maka orang tua sedikit terbantu dengan masalah harga buku. Paling tidak ada satu atau dua buku gratis. Karena sudah dibayar dengan uang si BOS. Agar uang BOS yang sedikit itu bisa dapat buku murah maka Diknas menjalin kerjasama dengan penerbit untuk mendapatkan harga khusus. Akses langsung penerbit buku ke sekolah dikurangi. Juga sebaliknya akses sekolah langsung ke penerbit juga berkurang. Paling tidak dari 12 buku per anak, tinggal 10 buku yang dijual oleh sekolah. Dua gratis, karena sudah dibayar oleh Diknas menggunakan uang BOS.

Orang tua murid senang, guru tersenyum meski agak kecut. Bisa karena omset kurang, bisa juga karena kualitas isi buku gratis itu kurang bagus. Ada penerbit-penerbit anyar muncul sebagai rekanan Diknas dalam pengadaan buku gratis itu. Gurupun bertanya-tanya apa criteria pemilihan buku atau penerbit tersebut.

Untuk menjembatani hal-hal yang kurang sehat, Diknas yang bijaksana membolehkan sekolah memilih sendiri buku gratisnya. Deal dengan penerbit dengan harga BOS. Nanti bukti pembayarannya ditukarkan dengan uang BOS di kantor Diknas. Bagus… Transparan… Harga juga terkontrol sehingga sekolah tidak main mark up harga.

Dengan kesepakatan itu maka di Cikarang ada seorang kepala sekolah yang dikenal jujur dan lurus melaporkan pembeliannya kepada kantor Diknas untuk ditukar uang BOS. Seharusnya semuanya lancar jika kesepakatan diikuti. Tapi petugas menolak, karena nama penerbit buku yang dibeli sang kepala sekolah tidak ada dalam list kantor Diknas. Sang kepala sekolah baru tersadar ternyata ada kesepakatan lain yang harus diteken antara penerbit dengan kantor Diknas.


Cikarang, 31 Juli 2007

Minggu, Agustus 19, 2007

Anak Pintar Dilarang Sekolah


(Kecuali Yang Kaya)
Oleh: Choirul Asyhar

Tahun ini saya benar-benar memeras otak dan menguras tabungan. Dua anak saya masuk pesantren. Melanjutnya jenjang pendidikan sekolah lanjutan pertama. Biaya masuknya saja sudah 10 juta lebih. SPP-nya dan biaya hidup mereka berdua sekitar satu tengah juta per bulan. Belum biaya nengok ke sana sebulan sekali.

Pilihan ke pesantren saya dan istri lakukan setelah berdiskusi dengan anak-anak. Pertimbangan salah satunya adalah kehidupan diluar pesantren yang sangat polutif. Tidak hanya udara perkotaan yang kotor dengan karbon monooksida, bising dengan suara knalpot kendaraan bermotor dan gas buangan pabrik. Tapi juga udara sekitar yang kotor dengan pemandangan anak-anak muda yang asik berpacaran. Mulai yang berbaju banyak jendelanya sampai yang berjilbab atasnya tapi pinggulnya nongol. Mulai yang duduk mojok di taman-taman kota, sampai yang berpelukan lekat di atas motor.

Belum lagi udara di rumah yang ruangannya penuh dengan cahaya tivi. Suaranya penuh dengan umpatan dan caci maki mematikan hati nurani. Gambarnya menyedihkan dan membuat orang tua tak habis mengerti. Iklannya menguras kantong baju dan celana. Musik dan video klipnya mengikis habis kepribadian dan jati diri.

Pertimbangan kedua adalah mahalnya biaya sekolah. SPP bulanan sudah ratusan ribu, belum biaya antar jemput, aneka kegiatan dan lain-lain. Itupun masih ditambah biaya les sore atau malam harinya. Biayanya tinggi, waktunya habis. Sehingga ketika tiba dirumah, orang tua tak kebagian waktu untuk berbagi nasehat atau sekedar bercengkeramapun. Anak capek, nyalakan TV. Lalu pulas di depan TV. Jadi bahkan baca doa sebelum tidur pun tak sempat.

Ternyata mahal benar untuk jadi pintar. Ada biaya materi dan biaya sosial. Akhirnya orangtua pun menghabiskan waktunya pula untuk mencari nafkah lebih keras. Demi menutup biaya pendidikan. Maka rumah hanya jadi tempat singgah. Melepas lelah dan membunuh kantuk. Begitu mata terbelalak bangun, berarti saatnya keluar rumah.

Dengan hitung-hitungan ini, maka pendidikan di Pesantren jadi lebih murah. Karena saya tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transport, uang makan siang, biaya mencuci pakaian dan lain-lain. Belum lagi covering biaya sosialnya. Saya juga terbantu oleh kegiatan yang ketat di Pesantren, sehingga anak-anak tidak ada waktu dan keinginan untuk membuang-buang waktunya dengan nonton TV, dengerin musik, ngobrol di tempat-tempat nongkrong dan lain-lain. Apalagi memang tidak ada TV di Pesantren. Juga larangan membawa HP, MP3, MP4 dan lain barang elektronik yang cenderung menghabiskan uang dan menyia-nyiakan waktu.

Satu lagi harapan saya menyekolahkan anak di pesantren adalah nanti kalau mereka lulus SMA dari Pesantren mereka bisa meneruskan perguruan tinggi di luar negeri dengan biaya murah, syukur-syukur mendapatkan beasiswa dari negara tujuannya nanti. Tak terbayang jika mereka harus kuliah di dalam negeri. Hanya orang kaya raya yang bisa membayar biaya masuk PT. Coba survey, berapa persen penduduk Indonesia yang memiliki tahungan 50 juta ke atas. Buruh pabrik bergaji 5juta per bulan aja, harus empot-empotan untuk menabung sehingga bisa mencapai jumlah itu. Apalagi yang bergaji minimal. Kalau toh ada, pasti berat sekali mengeluarkan uang sebanyak itu, karena uang itu adalah pesangon yang diterima ketika pabrik tempat kerjanya tutup.

Pasal 29 UUD 45 dan amandemennya memang memayungi kita bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan pendidikan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara. Layaknya sebuah kewajiban, yang menurut ahli fikih, kalau dikerjakan berpahala kalau diabaikan berdosa. Maka pemerintah hendaknya merasa berdosa tidak bisa memenuhi hak-hak warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak. Alih-alih merasa berdosa, justru pemerintah malah suka mencabut subsidi pendidikan. Memprivatisasi perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum pendidikan yang harus berupaya sendiri untuk menutup biaya operasionalnya. Jadi perguruan tinggi negeri tak ubahnya dengan PTS yang hidup sendiri. Yang akhirnya memeras kantong wali muridnya.

Tahun ini anak saya masuk SMP, berarti enam tahun lagi masuk perguruan tinggi. Kalau sekarang masuk perguruan tinggi harus bayar 60 – 100 juta. Enam tahun lagi entah berapa juta. Kalau misalnya tetap 100 juta berarti mulai sekarang saya harus menabung 1.4 juta per bulan. Untuk dua anak saya berarti saya harus pandai-pandai menabung 2.8 juta rupiah perbulan. Perlu kesabaran dan ketawakalan yang tinggi agar saya tidak terjerusmus mengikuti jalan pintas apapun untuk mencapainya.

Sebagai warga negara yang cinta dengan pemerintahnya, saya mengingatkan pemerintah agar berupaya keras memenuhi kewajibannya. Jika tidak mereka akan menimbun dosa sepanjang periode pemerintahannya. Kalau demikian, maka jika masa jabatannya habis mereka akan sakit dua kali. Yang pertama post power sindrom. Yang kedua penimbunan dosa. (Semoga amal baiknya masih lebih banyak sehingga kalau mati tetap masuk Surga. Amin).

Kalau masih juga pemerintah kita lupa terhadap kewajibannya ini, maka kita cari pemerintah negara lain saja yang mau mengasihani kita. Membiayai pendidikan anak-anak kita. Dan saya dengar banyak negara di Timur dan Barat juga Timur Tengah menyediakan beasiswa untuk anak-anak kita. Dan yang membanggakan mahasiswa Indonesia yang di negeri sendiri tidak diopeni. Dicuekin kaarena miskin, ternyata berprestasi cemerlang di luar negeri. Lalu ketika pulang ke Indonesia, pemerintah Indonesia tinggal menikmati pengabdian mereka untuk masyarakat. Uenak tenan……… Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua, sehingga kita bisa menangkap mana kewajiban yang harus ditunaikan dan mana hak yang pantas kita peroleh. Amin.

Cikarang, 19 Agustus 2007