Rabu, Desember 16, 2009

Black List

Cicak vs Buaya sudah hilang gaungnya, sejak penuntutan terhadap Bibit-Chandra dihentikan. Siapa yang menang? Ya, ini berarti sementara dimenangkan oleh Cicak dari KPK. Karena kedua ketua non-aktif KPK dibebaskan dari tuntutan, maka mereka berhak kembali ke KPK menjalankan tugasnya sebagaimana sebelum mereka di non-aktifkan dulu.

Meskipun kasus ini telah ‘berakhir’, catatan hitam tentang keterlibatan aparat kejaksaan bermain mata dengan markus Anggodo sudah terungkap di depan sidang MK. Ini menambah deretan para jaksa yang main mata dengan cukong markus. Dulu dengan Artalita kini dengan Anggodo.

Lalu ada penggelapan barang bukti ekstasi juga oleh aparat. Lalu ada polisi bintang tujuh (maksudnya bintangnya berderet-deret) juga main mata dengan beruang.

Semua itu mengingatkan saya kepada nasihat Ibu beberapa puluh tahun yang lalu.
Ibu mengatakan bahwa Kakek dulu pernah ‘berfatwa’ agar anak cucunya kelak tidak ada yang menjadi polisi, jaksa dan hakim. Dan satu lagi: jangan jadi petugas pajak. Di mata beliau (alm) keempat profesi itu kotor. Rawan akan penyelewengan jabatan alias cenderung korup.

Kalau saya ingat-ingat, nasihat itu disampaikan saat saya masih SMP. Itu berarti tahun 1977 atau 1978. Memang saat itu saya melihat keempat profesi itu rentan terhadap perilaku korup. Dan karena pemerintah belum setransparan sekarang, keadaan itu hanya sampai level RAHASIA UMUM saja. Tak pernah diusut dan diperkarakan.

Dan almarhum Kakek saya yang sederhana itu telah mampu membacanya. Sehingga keluarlah fatwa larangan itu. Keempat profesi itu seperti telah masuk dalam daftar hitam beliau.

Kini, 30 tahun kemudian………
Wacana clean governance terus didengung-dengungkan. Tapi koran dan TV belum saja bersih dari berita mental korup para pejabat keempat profesi itu. Bukan hanya masih ada. Tapi bahkan dengan ‘kualitas’ yang lebih berbobot. Rekayasanya makin canggih. Dan nilai transaksinyapun fantastis. Nilainya tak terbayangkan oleh kita 30 tahun yang lalu.

Maka, ini berarti fatwa Kakek, bakal saya teruskan menjadi fatwa saya untuk anak-anak saya.

Bukan hanya itu. Bahkan kini makin banyak profesi yang bisa dijadikan alat untuk korupsi. Manajer pengadaan barang dan jasa. Manager personalia yang menjual informasi lowongan kerja dan meloloskan siapapun yang bayar. Bahkan gurupun bisa menyalahgunakan uang BOSS ataupun uang buku. Pegawai TU sekolah bisa menilep uang SPP dsb.

Apakah ini semua bakal aku masukkan ke dalam daftar hitam warisan kakek saya dulu?

Entahlah…..

Cikarang Baru, 19 Dzulhijjah/6 December 2009

Tidak ada komentar: